Romo Benny Susetyo Soal Sekolah Minggu Masuk RUU Pesantren



Romo Benny Susetyo Soal Sekolah Minggu Masuk RUU Pesantren

Romo Benny Susetyo menyatakan menolak rencana DPR dan pemerintah memasukan sekolah minggu dan katekis masuk dalam RUU Pesantren.

Oleh Marsi Edon
26/10/2018

Mantan Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Romo Benny Susetyo menyatakan menolak rencana DPR dan pemerintah memasukan sekolah minggu dan katekis masuk dalam RUU Pesantren.

Pasalnya, pengaturan seperti ini bertentangan dengan konstitusi. Karenanya, DPR dan pemerintah tidak boleh mengatur dan membatasi praktik yang diyakini sebagai bentuk ibadah dalam setiap agama.

Dalam keterangannya kepada Dawainusa, Romo Benny menegaskan, pesantren dan sekolah minggu merupakan dua hal berbeda

Dua hal yang berbeda tersebut tidak boleh diatur dalam satu undang-undang. Jika hal ini tetap dilakukan, akan berakibat pada terganggu proses mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

“Menurut saya sekolah minggu dan katekis nggak usah diatur tidak sama pesantren, bagian ibadat,” kata Benny di Jakarta, Jumat (26/10).

Ia menambahkan, DPR bersama pemerintah perlu memahami secara lebih dalam tentang sekolah minggu serta katekis. Ini bertujuan untuk mengenal lebih dalam tentang sekolah minggu dan katekis.

Dengan demikian, pemerintah dan terutama DPR tidak membuat rancangan undang-undangan yang bertentangan subyek hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Pasal Terkait Sekolah Minggu dan Katekis Diminta Dicabut

Hingga saat ini, DPR telah menetapkan RUU Pesantren dan Pendidikan sebagai rancangan undang-undang yang siap untuk dibahas bersama pemerintah melalui kementrian terkait.

Terhadap hal tersebut, Benny meminta kepada DPR untuk mencabut pasal yang secara langsung mengatur tentang sekolah minggu dan katekis. Sebab, pengaturan mengenai sekolah minggu dan katekis dalam RUU Pesantren merupakan kekeliruan besar.

“Lebih baik pasal itu dihapus karena berbeda dan tdk perlu diatur,” tegas Benny.

Adapun pasal dalam RUU tersebut yang dianggap kontroversial yakni pasal 69. Beberapa poin dalam pasal tersebut antara lain ayat(1) menyebutkan bahawa Sekolah Minggu dan Katekisasi termasuk jalur pendidikan non-formal agama Kristen.

Dalam Ayat (3) menyebutkan bahwa jumlah peserta didik pendidikan non-formal agama Kristen itu paling sedikit 15 orang. Sementara itu, dalam ayat (4) menyatakan bahwa penyelenggaraan sekolah minggu harus mendapat izin dari pemerintah Kabupaten/Kota.
Pos Anggaran Antara Pesantren dan Sekolah Minggu Berbeda

Lebih lanjut Benny menjelaskan, antara pesantren dan sekolah minggu merupakan dua wilayah yang berbeda. Pesantren merupakan pendidikan formal sementara sekolah minggu merupakan bentuk pendidikan norformal yang diberikan oleh gereja kepada anak-anak dan remaja.

Sumber anggaran pesantren dan sekolah minggu juga berbeda. “Menyangkut angaran krn sekolah minggu dan katekis tdk spt pondok pesantren,” jelas Benny.

Ia juga mengatakan, sekolah minggu dan katekisa merupakan proses interaksi yang memiliki nilai pendidikan yang dilakukan oleh seluruh gereja di Indonesia.

Sekolah minggu dan katekis juga merupakan bagian dari pelayanan ibadah kepada anak-anak dan remaja. Karena itu, pembiyaannya murni dari gereja dan partisipasi aktif umat.

Sekolah minggu dan katekis juga berbeda dengan pesantren dalam dalam proses pembelajaran. Sekolah minggu merupakan pendidikan nonformal yang diberikan oleh gereja kepada anak-anak dan remaja. Karena itu, DPR dan pemerintah tidak bisa mengatur hal yang bersifat nonformal tersebut setara dengan pendidikan formal.

Melihat perbedaan dari bentuk kedua hal tersebut di atas, ia menilai , agak keliru ketika DPR mau mengatur proses pendidikan nonformal ke dalam aturan resmi negara.

Pengaturan melalui undang-undang terhadap sekolah minggu yang bersifat nonformal dan kegiatan ibadah akan berpotensi terjadinya intervensi negara terhadap hal privat warga negara.

Sementara itu, syarat pendirian pendidikan keagamaan yang dimasukan dalam RUU tersebut yakni peserta didik paling sedikit 15 orang dan harus mendapatkan ijin dari Kanwil Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pengaturan seperti ini tidak sesuai dengan model pendidikan anak-anak dan remaja gereja-gereja di Indonesia.*

Sumber: https://www.dawainusa.com/romo-benny-susetyo-soal-sekolah-minggu-masuk-ruu-pesantren/
============================================

Kami mengajak fans SL yang peduli akan KEBEBASAN BERAGAMA di Indonesia untuk ikut mendukung dan menandatangani Petisi ini. 

https://www.change.org/p/ketua-dan-para-wakil-ketua-dpr-ri-negara-tidak-perlu-mengatur-sekolah-minggu-dan-katekisasi-a157746c-4f1d-4d31-b879-217e60a550ad?recruiter=908059012&utm_source=share_petition&utm_campaign=psf_combo_share_abi.pacific_abi_select_all_contacts.select_all.pacific_abi_gmail_send.variation.pacific_email_copy_en_gb_4.v1.pacific_email_copy_en_us_5.v1.pacific_email_copy_en_us_3.control.lightning_share_by_medium_message.control.lightning_2primary_share_options_more.control&utm_medium=whatsapp&fbclid=IwAR3Ui3NpyjhXl5vJR_YtPIhT-_YRhRkGDJ2HG8vD81WvcqftpAHbU43peN8

Post a Comment

Previous Post Next Post